Esai Akhmad Idris bertajuk Buku Cetak Tak Lagi Diminati? yang tayang di Magrib.id pada 28 Januari 2021 menarik dikaji lagi. Ia mengutarakan kegelisahannya atas fenomena perbukuan. Khususnya konvergensi buku cetak menuju digital berupa e-book.
Baik pembaca, penulis dan penerbit disorot Akhmad Idris. Namun ada fenomena lain yang belum disorot. Ini soal kewajiban menulis bagi orang yang berprofesi tertentu. Mereka tak memikirkan bukunya laik dan laku atau tidak. Yang penting terbit dan cetak. Beres!
Inilah fenomena yang saya sebut sebagai “basa-basi literasi” karena hanya formalistik simbolis. Yang penting profesi mereka aman dan pangkat mereka naik. Meski demikian, pengalaman saya ini menunjukkan fakta berbalik atas pendapat Akhmad Idris, yaitu buku cetak masih diminati.
Tugas Profesi
Setiap profesi memiliki tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing. Dalam konteks ini, menulis bukan tupoksi semua profesi. Sebab hanya profesi tertentu yang diwajibkan melakukan publikasi berupa buku. Kegiatan ini secara umum hanya dibebankan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), guru, dosen dan profesi lain seperti peneliti.
Bagi yang tak terbiasa, menulis buku itu berat. Susahnya minta ampun. Bahkan tak sedikit yang melakukan plagiasi, fabrikasi, falsifikasi dan duplikasi. Jangan samakan dengan menulis status di Facebook atau di WhatsApp. Meski secara substansi ya sama-sama menuangkan ide. Namun keduanya beda.
Yang jelas, menulis buku itu berat. Sumpah! Ya, berat pikirannya, konsepnya, tenaga dan ongkosnya. Apalagi kalau ingin cepat terbit tak mungkin dikirim ke penerbit mayor. Melainkan di penerbit indie yang cepat dan tanpa kurasi yang bertele-tele.
Rata-rata ASN menulis artikel/esai di media massa maupun buku hanya untuk Penilaian Angka Kredit (PAK) untuk memenuhi syarat kenaikan pangkat mereka. Artinya, mereka menulis bukan bekerja demi kemajuan literasi, melainkan karena tuntutan, pangkat/golongan, jabatan, bukan tujuan mulia untuk memajukan pendidikan.
Tapi bagi saya tak ada masalah. Daripada tak ada buku terbit sama sekali, uangnya (para ASN) untuk kepentingan lain mendingan dibua menerbitkan buku. Meski mereka hanya mencetak 5-10 ekslempar karena hanya untuk berkas PAK, namun setidaknya judul dan dua ekslempar buku mereka ada di Perpusnas RI dan di Perpusda.
Begitu pula dengan dosen. Mereka yang ASN dan swasta memiliki kewajiban sama dalam hal menulis. Selain pendidikan-pengajaran dan pengabdian, penelitian yang bermuara pada luaran juga diwajibkan. Untuk kenaikan jabatan akademik dosen dari dosen tetap menuju asisten ahli, lektor, lektor kepala dan guru besar (profesor). Semua butuh buku, artikel ilmiah dan unsur lain.
Namun realitasnya, meski diwajibkan tidak semua dosen produktif menulis setiap semesternya. Padahal hal itu mutlak dan jika tidak memenuhi maka sampai kapanpun tidak bisa naik jabatan akademiknya.
Permenpan RB Nomor 16 tahun 2009 telah mengatur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Dalam konteks profesi, PKB ini merupakan pengembangan kompetensi yang dilakukan guru/dosen/ASN sesuai kebutuhan, bertahap, dan berkelanjutan sehingga dapat meningkatkan profesionalitasnya.
Bentuk PKB juga beragam karena meliputi unsur pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif. Aspek penulisan buku ada pada nomor dua dan tiga. Meski sudah diwajibkan, menjadi syarat kenaikan pangkat/golongan, namun jumlah guru menulis masih sedikit.
Guru: Pendidik yang Meneliti
Guru dan dosen adalah profesi mulia. Indikator mulia karena dilindungi regulasi yaitu Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 2005 Guru dan Dosen. Meski realitasnya guru yang menulis hanya yang ASN, namun bukan berarti guru swasta tidak wajib menulis.
Tugas utama guru bukanlah sebagai peneliti. Maka saya menyebut guru itu pendidik yang meneliti. Ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan. Pertama, dalam seleksi guru berprestasi, hampir semua menyaratkan ada karya tulis ilmiah. Bisa berupa artikel ilmiah publikasi jurnal maupun buku. Jika tak punya hal itu, selamanya guru akan susah menjadi predikat guru berprestasi. Sebab, syarat menjadi guru tidak sekadar dilihat dari masa kerjanya melainkan juga rekam jejak karyanya.
Kedua, jika guru lanjut studi S2 atau S3, kini semua Program Pascasarjana juga mewajibkan guru untuk bisa menulis artikel jurnal dan buku. Beberapa program S2 sudah menyaratkan untuk ujian tesis adalah artikel yang sudah terbit di jurnal ilmiah terindeks Sinta 1-6. Syarat wisuda adalah buku ilmiah hasil tesisnya. Maka kalau tidak ada bekal sejak dini, lulus S2 sekarang sangat susah.
Ketiga, ketika seleksi beasiswa S2 atau S3, momok yang berat selain TOEFL adalah rekam karya ilmiah. Banyak guru-guru maupun kepala sekolah tumbang tak lolos seleksi beasiswa S2/S3 karena tidak punya karya meski TOEFL mereka nilainya tinggi. Keempat, seleksi lain seperti menjadi Guru Penggerak, Fasilitator dan sejenisnya juga menyaratkan guru memiliki rekam jejak karya ilmiah. Kelima, banyak karya ilmiah yang bisa dijadikan buku oleh guru. Bisa karya ilmiah seperti buku ajar, diktat, buku pengayaan, buku antologi puisi/cerpen/pantun/geguritan atau bisa berupa novel.
Jika guru ingin menjadi luar biasa ya syaratnya harus menulis buku. Kecuali kalau orientasi hanya status: “guru-guruan” atau “yang penting guru”. Jika mau serius menulis aslinya mudah. Guru dapat berkolaborasi dengan sesama guru, kepala sekolah, dosen, peneliti, atau bahkan dengan siswa-siswinya. Masalahnya, guru itu mau atau tidak?
Dosen: Peneliti yang Mendidik
Menulis buku bagi dosen juga berdampak pada reputasi lembaga dan menjadi laporan kinerja perguruan tinggi/program studi saat akreditasi, kenyataannya jumlah dosen menulis masih rendah. Problem produktivitas menulis di kalangan sivitas akademika (dosen dan mahasiswa) perguruan tinggi selama ini riil hanya soal administratif.
Entah untuk kenaikan pangkat bagi dosen atau syarat kelulusan atau tugas akhir bagi mahasiswa. Meski tak semuanya, hanya sedikit yang menjadikan menulis sebagai hobi atau bahkan menjadi candu.
Masih banyak dosen yang sudah mengajar bertahun-tahun namun jabatan akademiknya asisten ahli saja belum. Mereka terjegal karena unsur penelitian diabaikan dan tidak punya karya ilmiah. Mereka yang sudah doktor pun sama. Jika tidak terbiasa menulis maka ya sama saja.
Maka bagi saya, prinsip “peneliti yang mengajar” harus diperhatikan. Sebab, dosen dengan guru itu beda. Jika guru cukup mendidik, karena itu pekerjaan utamanya. Namun dosen tidak bisa demikian? Kalau hanya mendidik itu bukan dosen tapi itu guru. Benar nggak?
Maka solusinya ya jangan berbasa-basi dengan literasi. Dosen menyuruh mahasiswa menulis namun dosennya sendiri tidak pernah dan tak punya karya. Inikan lucu namanya! Apakah menjadi dosen dijadikan tujuan? Sehingga saat menjadi dosen ya sudah, mereka berada pada zona aman dan nyaman. Mereka hanya berprinsip “tetap dosen” daripada menjalankan tupoksi “dosen tetap”.
Bagi Anda yang berprofesi guru atau dosen, mari menulis. Sebab, saat ini banyak media, akses informasi serba melimpah, mudah dan murah. Jika tidak guru, dosen, peneliti yang menulis buku, lalu siapa lagi? Jika guru dan dosen tidak lagi menulis, apakah mereka basa-basi dalam menjalankan profesinya? Sebab, menulis itu bukan mukjizat. Benar nggak?
One Response
TuLisan ini saya bagi ke mana-mana (Grup WA). Bagus skali buat kami para guru. Terima kasih opini dan sarannya.